Jakarta, CNN Indonesia — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya merevisi 2 peraturan kapolri (perkap) agar bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) putusan kode etik AKBP Raden Brotoseno.
Dalam putusan sidang kode etik yang digelar Polri diketahui Brotoseno tak dipecat meski pernah berstatus sebagai narapidana suap.
Listyo menyebut pihaknya terus mengikuti dan mencermati sejumlah pendapat dan aspirasi dari masyarakat terkait masalah Brotosone tersebut.
“Kami sudah melaksanakan rapat dengan teman-teman di Kompolnas dengan Menko Polhukam, kami jg mengundang ahli-ahli pidana untuk kemudian berdiskusi mencarikan masalah tersebut,” kata Listyo kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6).
Komisi III DPR Putuskan Rapat Tertutup dengan Kapolri
Listyo menjelaskan Perkap Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri serta Perkap Nomor 19/2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri tidak mengatur ihwal peninjauan kembali atas suatu keputusan dalam sidang etik.
Oleh karena itu, kata Listyo, pihaknya yang telah berdiskusi dengan para ahli sepakat untuk meresivisi peraturan tersebut.
“Jadi saat ini kami sedang merubah perkap tersebut dengan masukan berbagai ahli yang kami minta sebagai wujud bahwa Polri transparan, Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Lihat Juga :
Polisi Usut Pemasangan Bendera Tauhid di Deklarasi Anies Capres
Jenderal bintang empat itu menyatakan pihaknya akan menambahkan klausul mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan dalam sidang kode etik.
Menurutnya, perubahan peraturan itu nantinya akan memberikan ruang bagi dirinya untuk meminta PK terhadap putusan terkait Brotoseno.
“Saat ini perkap sedang berproses. Kami berkoordinasi dengan Kemenkumham yang dalam waktu dekat mudah-mudahan perkap tersebut sudah selesai,” ujarnya.
“Dan tentunya ini akan memberikan ruang kepada saya selaku Kapolri untuk meminta adanya PK atau melaksanakan sidang PK terhadap putusan AKBP Brotoseno,” katanya menambahkan.