TEMPO.CO, Jakarta – Kasus kecelakaan akibat truk trailer mengalami rem blong dan menyebabkan jatuhnya korban tewas di Balikpapan, Jumat, 22 Januari 2022, juga pernah terjadi di Amerika Serikat. Sopir truk itu dihukum 110 tahun di pengadilan Negara Bagian Colorado pada Desember 2021.
Sopir truk bernama Rogel Lazaro Aguilera-Mederos, 26 tahun, dinyatakan bersalah oleh juri pada Oktober 2021 atas empat dakwaan pembunuhan dan beberapa tuduhan penyerangan dan mengemudi sembrono.
Aguilera-Mederos membawa muatan kayu di daerah perbukitan di Denver ketika kecelakaan terjadi. Saat di jalan menurun, remnya blong dan ia tak bisa mengendalikan truk hingga menabrak 4 pengendara sepeda motor yang kesemuanya tewas.
Kasus ini menarik perhatian nasional yang mendorong sejumlah orang membuat petisi menuntut pemberian grasi pada sopir itu. Hampir 5 juta orang menandatangani petisi online menyerukan pemberian grasi kepadanya.
Gubernur Colorado Jared Polis pada 30 Desember 2021, akhirnya memberikan keringanan hukuman dari 110 tahun menjadi 10 tahun.
Polis mengatakan, kecelakaan maut di jalan raya pegunungan yang menewaskan empat pengendara motor pada April 2019 adalah “tindakan tragis tetapi tidak disengaja.”“Meskipun Anda tidak bersalah, hukuman Anda tidak proporsional dibandingkan dengan banyak narapidana lain dalam sistem peradilan pidana kita yang melakukan kejahatan disengaja, direncanakan, atau kekerasan,” kata surat itu seperti dikutip Reuters.
Pengacara James Colgan mengatakan, kliennya senang dengan berita itu. “Dia lega dan sangat berterima kasih,” kata Colgan.