TEMPO.CO, Jakarta – Dua berita dari kanal Nasional layak diulas kembali karena menjadi perhatian pembaca sepanjang Sabtu, 22 Januari 2022. Berita pertama tentang rotasi di tubuh TNI, salah satunya ialah pergantian Pangdam Cenderawasih. Kedua tentang dugaan pungutan liar (Pungli) di Bandara Soekarno-Hatta yang disebut mencapai Rp 1,7 miliar. Berikut rangkumannya.
Rotasi Perwira TNI
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa resmi menandatangani Surat Keputusan nomor 66/I/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI, pada 21 Januari 2022. Dua Kodam di Papua, mengalami pergantian pimpinan dalam SK terbaru itu.
Untuk Pangdam Cenderawasih di Papua, Andika mengganti Mayor Jenderal Ignatius Yogo dengan Mayor Jenderal Teguh Muji Angkasa. Padahal, Teguh sebelumnya baru menjabat sebagai Komandan Jenderal Korps Pasukan Khusus (Kopassus) pada Desember 2021 lalu. Adapun Yogo dipindah menjadi Komandan Komando Pembina Doktrin, Pendidikan dan Latihan Angkatan Darat (Dan Kodiklatad).
Jabatan Pangkogabwilhan III sendiri selama ini banyak berperan dalam berbagai upaya penanggulangan konflik bersenjata di Papua. Sebelumnya, jabatan ini diisi oleh Letnan Jenderal Jeffry Apoly Rahawarin. Dalam SK terbaru, Jeffry dipindahkan menjadi Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun.
Tak hanya bagi bintang 3, pejabat bintang 2 juga mengalami mutasi. Komandan Resor Militer (Danrem) Merauke juga ikut diubah. Sebelumnya, jabatan ini diisi oleh Brigadir Jenderal Bangun Nawako. Namun Andika mengganti Bangun dengan Brigadir Jenderal Evi Reza Pahlevi, yang sebelumnya menjabat Wakil Asisten Operasi KASAD bidang Kesiapan Operasi.
Ada juga Kolonel Infanteri Wawan Erawan, yang didapuk menjadi Danrem Sorong. Ia menggantikan Brigadir Jenderal TNI Indra Heri.
Dugaan Pungli Bandara Soetta
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan petugas bea cukai yang berdinas di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkannya melalui surat ke Kejaksaan Tinggi Banten pada 8 Januari 2022.
Peristiwa tersebut terjadi selama setahun pada April 2020 hingga April 2021. “Ada dugaan pemerasan atau pungli dilakukan dengan modus melakukan penekanan kepada sebuah perusahaan jasa kurir PT SQKSS,” ujar Boyamin pada Sabtu, 22 Januari 2022.
Pungli tersebut dilakukan dengan ancaman tertulis maupun verbal. Tertulis berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas dan verbal berupa ancaman penutupan usaha perusahaan. “Semua dilakukan dengan harapan permintaan pegawai dipenuhi oleh perusahaan,” ujar Boyamin.
Oknum tersebut diduga meminta uang setoran sebesar Rp 5 ribu per kilogram barang kiriman dari luar negeri, tapi pihak perusahaan jasa kurir hanya mampu memberikan sebesar Rp 1.000 per kilogram.
Menurut Boyamin, oknum tersebut berinisial AB yang merupakan pejabat bea cukai setingkat eselon III dengan jabatan sejenis Kepala Bidang. Serta inisial VI yang merupakan pejabat setingkat eselon IV dengan jabatan sejenis Kepala Seksi di kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang.
Boyamin menerangkan bahwa pejabat tersebut menelpon dan meminta pertemuan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur untuk menghilangkan jejak. Saat pertemuan, pejabat itu meminta nomor ponsel karyawan perusahaan diganti karena takut disadap. “Juga telah meminta bayaran kepada perusahaan jasa kurir sejumlah Rp 1,7 miliar,” tutur dia.
Laporan aduan dugaan pungli ini telah mendapat tanggapan untuk ditindaklanjuti oleh Kejati Banten. “MAKI akan mengawal laporan ini dalam bentuk mengajukan gugatan praperadilan apabila mangkrak proses penanganannya,” katanya ihwal dugaan pungli di Bandara Soekarno-Hatta.